Tuesday, January 29, 2019

Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit

Hasil gambar untuk pelayanan kefarmasian di rumah sakit
Pelayanan kefarmasian di rumah sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik.
Pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait obat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care).
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit dinyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau. Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan sediaan farmasi di rumah sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan peraturan menteri kesehatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang  pekerjaan kefarmasian juga dinyatakan bahwa dalam menjalankan praktek kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian yang  diamanahkan untuk diatur dengan peraturan menteri kesehatan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan perkembangan konsep pelayanan kefarmasian, perlu ditetapkan suatu standar pelayanan kefarmasian dengan peraturan menteri kesehatan, sekaligus meninjau kembali Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang standar pelayanan farmasi di rumah sakit.
Prosedur Pelayanan Farmasi
  1. Bagi Pasien Rawat Inap
    • Petugas depo farmasi menerima resep dan CPO dari ruang perawatan.
    • Petugas depo farmasi melakukan telaah resep pada tahap awal.
    • Petugas Farmasi menyiapkan obat dan alat kesehatan habis pakai,dengan ketentuan untuk obat oral disipkan untuk pemakaian 3 hari, untuk cairan infus, obat injeksi dan alkes disiapkan untuk pemakaian 1 hari.
    • Petugas depo farmasi melayani resep jaminan (BPJS) berpedoman pada Formularium Nasional, Formularium Rumah sakit.
    • Petugas depo farmasi melakukan konfirmasi ke dokter jika penulisan resep tidak jelas, dan jenis obat dan alkes yang diresepkan tidak tersedia.
    • Petugas depo farmasi mengantar obat dan alat medis habis pakai mengantar ke ruang perawatan,sebelum obat dan alat medis habis pakai diserahkan petugas depo farmasi melakukan telaah resep tahap akhir dan memeriksa kesesuai jumlah perbekalan farmasi yang akan diserahkan bersama CPO ke Perawat, kemudian perawat paraf pada kolom penerima resep.
    • Petugas depo farmasi menyimpan obat dan alat medis habis pakai pasien pada container penyimpanan bahan farmasi pasien.
    • Petugas Farmasi membawa kembali resep dan diserahkan pada operator pengimputan resep.
    • Petugas Farmasi menarik obat dan alat medis habis pakai dari ruang perawatan jika atas instruksi dokter obat dan alat kesehatan tersebut dihentikan penggunaannya.
    • Petugas farmasi memberi catatan retur pada CPO untuk obat yang ditarik dari ruang perawatan. Selanjutnya dientry pada computer.
  2. Bagi Pasien Rawat Jalan
    • Resep datang dari counter rawat jalan.
    • Sebelum menyiapkan resep, asisten apoteker wajib memeriksa kelengkapan resep sebagai berikut:
      • Tanggal penulisan resep
      • Nama dokter
      • Surat izin dokter
      • Nama obat, jenis obat (tablet, kapsul, sirup, atau injeksi) dan jumlah obat.
      • Cara pembuatan (obat diracik atau tidak)
      • Signa (aturan pakai)
      • Nama pasien
      • Umur pasien
      • Alamat pasien
    • Selesai memeriksa resep, petugas farmasi yang menerima resep member stempel HTKP (Harga, Timbang, Kemas, Penyerahan) pada resep, menulis nama dan membubuhi paraf pada kolom H.
    • Jika ada obat racikan, dihitung sesuai dengan dosis. Selesai meracik obat, petugas yang meracik menulis nama dan membubuhi paraf di kolom T.
    • Obat disiapkan sesuai dengan resep.
    • Obat diberi etiket sesuai dengan resep dokter. Petugas yang memberi etiket pada obat menulis nama dan membubuhi paraf pada kolom K.
    • Sebelum obat diserahkan, petugas yang menyerahkan obat meneliti kembali obat yang telah disiapkan sesuai dengan resep serta dikonfirmasi ulang data pasien tersebut, seperti:
      • No. DO bill
      • Nama pasien
      • Alamat
      • Jaminan umum atau perusahaan
    • Obat diserahkan dan menjelaskan kepada penerima obat mengenai:
      • Aturan pakai
      • Cara pakai
      • Cara penyimpanan obat
    • Meminta nomor telepon pasien untuk dokumentasi farmasi.
    • Petugas yang menyerahkan obat menuliskan nama dan membubuhi paraf di kolom P.
Tujuan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Adapun tujuan pelayanan farmasi di rumah sakit menurut keputusan menteri kesehatan adalah sebagai berikut:
1.    Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia;
2.    Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;
3.    Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat;
4.    Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku;
5.    Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
6.    Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan;
7.    Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
Fungsi Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
Adapun fungsi pelayanan farmasi di rumah sakit menurut keputusan menteri kesehatan
adalah sebagai berikut:
1.         Pengelolaan perbekalan farmasi, meliputi:
a.    Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit.
b.    Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.
c.    Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku.
d.   Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
e.    Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.
f.     Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
g.    Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
2.    Pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan, meliputi:
a.    Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien.
b.    Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
c.    Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
d.   Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
e.    Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga.
f.     Memberi konseling kepada pasien/keluarga.
g.    Melakukan pencampuran obat suntik.
h.    Melakukan penyiapan nutrisi parenteral.
i.      Melakukan penanganan obat kanker.
j.      Melakukan penentuan kadar obat dalam darah.
k.    Melakukan pencatatan setiap kegiatan.
l.      Melaporkan setiap kegiatan.

Standar Pelayanan Farmasi
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang
dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Apotek telah mensyaratkan apotek
harus memiliki : ruang tunggu yang nyaman bagi pasien, tempat
untuk mendisplai informasi bagi pasien (termasuk penempatan
brosur/materi informasi), ruangan tertutup untuk konseling bagi
pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk
menyimpan catatan medikasi pasien, keranjang sampah yang
tersedia untuk staf maupun pasien, dan ruang racikan.


No comments:

Post a Comment